Pada
akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana
dari Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia
agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang
dijanjikan dengan membentuk BPUPKI (Dokuritsu
Junbi Cosakai --Jepang). Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang
untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada
tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara
peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang
Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman
Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya
adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir
seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
| Suasana Sidang BPUPKI |
Masa
Persidangan I BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang
dasar negara yang disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
Mr.
Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pemikirannya
diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr.
Supomo (31 Mei 1945)
Pemikirannya
menjelaskan negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan
pada hal-hal berikut:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir.
Sukarno (1 Juni 1945)
Pemikirannya
terdiri atas lima asas berikut:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima
asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa.
Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
Masa Persidangan II BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Sidang
I BPUPKI berakhir, tapi rumusan dasar negara Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan istirahat satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk
panitia perumus dasar negara (Panitia Sembilan) untuk menampung berbagai
aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia
Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo,
Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas
sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Tanggal
10-16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. BPUPKI membahas rancangan UUD.
Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir.
Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan
tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai
Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
dan Sukiman. Hasil kerjanya disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang
BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu
pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk
menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal
7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Lalu Jepang membentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Iinkai --Jepang). Yang beranggotakan
21 orang. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari
Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil,
Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah
anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI
dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad
Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P.
Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto
Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing,
Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi,
Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses
Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Tanggal
18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang I. PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum
sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Perbedaan dan
Kesepakatan dalam Sidang PPKI
Di sidang
I PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya
terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua
perubahan.
Pertama,
sila pertama Pancasila yang berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”
karna tokoh-tokoh dari Indonesia timur merasa keberatan. Kedua, Bab II
UUD Pasal 6 yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam”
diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan diterima
peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan
kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17
Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan
dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
|
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.