Update 2013
Presiden
Presiden : Susilo Bambang Yudhoyono
Tugas dan
wewenang presiden:
-
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
-
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AU, dan AL
-
Mengajukan,
membahas, menyetujui, dan mengesahkan RUU bersama DPR
-
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
-
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
-
Menyatakan
keadaan bahaya
-
Mengangkat
konsul dan duta. Duta dengan pertimbangan DPR
-
Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
-
Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
-
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
-
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
-
Meresmikan
anggota BPK yang
dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbangan DPR
-
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR
-
Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA
-
Mengangkat
dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR
Wakil Presiden
Wakil Presiden : Boediono
Tugas dan wewenang wakil presiden:
-
Bertanggungjawab
penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan serta berwenang
dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
-
Menjalankan
roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP
-
Melakukan
pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
-
Sebagai
koordinator dari komisi ahli
-
Melakukan
pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
-
Membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketua MPR : H. Muhamad Taufiq Kiemas
Tugas dan
wewenang MPR:
-
Bersidang sedikitnya
sekali dalam 5 tahun di ibu kota negara.
-
Mengubah dan
menetapkan UUD.
-
Melantik Presiden dan
Wakil Presiden.
-
Hanya dapat
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
-
Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
-
Memilih dan melantik
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu 60
hari.
-
Memilih dan melantik
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
-
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya.
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Ketua DPR : Marzuki Alie
Tugas dan
wewenang DPR:
-
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
-
Membahas
dan memberikan/tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang
-
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
-
Mengundang
DPD untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR
maupun oleh pemerintah pada awal pembicaraan tingkat I
-
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
-
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
-
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
-
Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
-
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK
-
Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
-
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
-
Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan UU
-
Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dalam pembahasan
-
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
-
Memberikan
persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
-
Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
-
Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain
-
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
-
Memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
-
Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden
Mahkamah Agung (MA)
Ketua
MA : Hatta Ali
Tugas
dan wewenang MA:
-
Mengadili pada
tingkat kasasi
-
Menguji secara
materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh UU.
-
Mengawasi dan
memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat Pengadilan
(Peradilan Umum, Militer, Agama, dan Tata Usaha Negara)
-
Membina keseragaman
dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar
semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara
adil, tepat dan benar.
-
Memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
-
Menguji/menilai
secara materiil peraturan perundangan dibawah UU tentang hal apakah suatu
peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
-
Membuat peraturan
acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
-
Memberikan
nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada
Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun
1985).
-
Meminta keterangan
dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
-
Mengatur tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua MK : Akil Mochtar
Tugas dan wewenang
MK:
-
Menguji UU terhadap
UUD 1945
-
Memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945
-
Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
-
Memutus pembubaran
partai politik.
-
Memutus perselisihan
tentang hasil pemilu
-
Wajib memberi
keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil
Presiden Menurut UUD 1945
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
Komisi Yudisial (KY)
Ketua KY :Eman Suparman
Tugas dan wewenang
KY:
-
Melakukan monitoring
secara intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat .
-
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring parilaku hakim.
-
Menjaga kualitas dan konsistensi
keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh
lembaga yang benar-benar independen.
-
Menjadi penghubung
antara kekuasaan pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian
kekuasaan kehakiman.
-
Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
-
Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung:
·
Melakukan pendaftaran
calon Hakim Agung
·
Melakukan seleksi
terhadap calon Hakim Agung
·
Menetapkan calon
Hakim Agung
·
Mengajukan calon
Hakim Agung ke DPR.
-
Menjaga
dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim:
·
Menerima laporan
pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
·
Melakukan pemeriksaan
terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
·
Membuat laporan hasil
pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan tindasannya
disampaikan kepada Presiden dan DPR.
-
Mengusulkan
calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjut nya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
-
Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
-
Memutuskan
pengangkatan hakim agung
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketua DPD : Irman Gusman
Tugas dan wewenang
DPD:
-
Mengajukan
kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk
membahas RUU tersebut.
-
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak,
pendidikan, dan agama.
-
Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
-
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
-
Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan
bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua BPK : Drs. Hadi Poernomo
Tugas dan wewenang:
-
Memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara.
-
Memeriksa semua
asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun
sumbernya.
-
Memeriksa dimana uang
negara itu disimpan.
-
Memeriksa
untuk apa uang negara tersebut dipergunakan.
-
Meminta keterangan
yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta
sepanjang tidak bertentangan terhadap UU.
-
Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah
digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
-
Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaannya.
-
Menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
-
Meminta keterangan
dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit
organisasi yang mengelola keuangan negara.
-
Menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
-
Menilai dan/atau
menetapkan jumlah kerugian Negara
-
Meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan
swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap UU
[Original post by:
Winnona Sarah]
Source by:
Google 2013 and
blogs.